NAPI KENDALIKAN GANJA
TANGERANG, 6/9 - NAPI KENDALIKAN GANJA. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Wahyu Widada (depan) memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa ganja kering yang diamankan beserta enam orang pelakunya di Tangerang, Banten, Kamis (6/9). Ganja seberat 22,5 kg dengan nilai estimasi mencapai Rp.50 juta rupiah tersebut disita dari tersangka AG yang ternyata merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. FOTO ANTARA/Lucky.R/Koz/Spt/12.
Foto Terkait