VONIS KORUPSI BANSOS
MAKASSAR, 6/9 - VONIS KORUPSI BANSOS. Terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial, Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel, Anwar Beddu, mendengarkan putusan majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri, Makassar, Sulsel, Kamis (6/9). Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,8 miliar tersebut, terdakwa divonis dua tahun penjara, denda Rp 500 juta serta subsider tiga bulan penjara. FOTO ANTARA/Dewi Fajriani/Koz/Spt/12.
Foto Terkait