TENGAR PUTUSAN.

  • 29 Januari 2008 19:51 WIB
MAKASSAR, 29/01 - TENGAR PUTUSAN. Terdakwa kasus korupsi PT Telkom Divre VII, Mantan Kepala Telkom Divre VII, Koesprawoto (kiri) bersama mantan Kepala Koperasi Telkom Divre VII, Heru Suyanto (tengah) dan mantan Deputi Telkom Divre VII, Edi Sarwono, mendengarkan putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/11). Sidang yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut memutuskan ketiga terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut di vonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/mes/08
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1328
Ukuran Berkas
949.38 KB
Disiarkan
29/01/2008 19:51 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor