MK KABULKAN VETERAN.
JAKARTA, 12/9 - MK KABULKAN VETERAN. Pengurus Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Mayjen TNI (Purn) Sukotjo Tjokroatmodjo menunjukkan Bintang Gerilya usai mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/9). MK memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan veteran sehingga semua veteran pemegang Bintang Gerilya baik sipil maupun militer berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama tidak hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera saja. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/12
Foto Terkait