MK KABULKAN VETERAN.
JAKARTA, 12/9 - MK KABULKAN VETERAN. Seorang veteran yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mengikuti sidang putusa Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/9). MK memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan veteran sehingga semua veteran pemegang Bintang Gerilya baik sipil maupun militer berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama tidak hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera saja. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/12
Foto Terkait