DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 12 September 2012 19:55 WIB
JAKARTA, 12/9 - EMPAT TAHUN PENJARA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (kanan) saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1784
Ukuran Berkas
401.08 KB
Disiarkan
12/09/2012 19:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor