DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA
JAKARTA, 12/9 - EMPAT TAHUN PENJARA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (kanan) saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/12.
Foto Terkait