BAHAS HUTAN RAWA TRIPA
BANDA ACEH, 13/9 - BAHAS HUTAN RAWA TRIPA. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kanan) mendengarkan penjelasan Ketua Rombongan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD-RI, Farouk Muhammad ((tengah) saat pertemuan membahas kasus Hutan Rawa Tripa di Banda Aceh, Kamis (13/9). Rombongan PAP DPD-RI meminta penjelasan dari beberapa intansi terkait, termasuk proses hukum atas kasus pembakaran hutan Rawa Tripa yang ditangani Polda Aceh. Seluas 61.000 ha hutan gambut rawa tripa itu, sekitar 50 persen di antaranya rusak akibat pembukaan lahan sawit, sehingga fungsinya sebagai penyeimbang alam terancam punah.
Foto.ANTARA/Ampelsa/ed/pd/12
Foto Terkait