DPD AJUKAN JUDICAL REVIEW
JAKARTA, 14/9 - DPD AJUKAN JUDICAL REVIEW. Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida (kanan) didampingi Kuasa Hukum DPD RI Todung Mulya Lubis (kiri) dan Ketua tim Ligitasi DPD RI I Wayan Sudirta (tengah) mengajukan berkas Judicial Review terhadap Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/9). Dewan Perwakilan Daerah RI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memulihkan kewenangan legislasinya yang hilang selama ini dan Upaya untuk minta tafsiran atas Undang-undang untuk melakukan perbaikan sistem ketatanegaraan terkait peran DPD dalam mewadahi aspirasi baik yang ada di parpol maupun dari nonparpol. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/mes/12.
Foto Terkait