DPD AJUKAN JUDICAL REVIEW

  • 14 September 2012 12:05 WIB
JAKARTA, 14/9 - DPD AJUKAN JUDICAL REVIEW. Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk (kanan) berjabat tangan dengan Kuasa Hukum DPD RI Todung Mulya Lubis (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida (tengah), Ketua tim Ligitasi DPD RI I Wayan Sudirta (kedua kiri) dan Anggota Tim Litigasi DPD RI Juniwati (kedua kanan) seusai mengajukan berkas Judicial Review terhadap Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/9). Dewan Perwakilan Daerah RI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memulihkan kewenangan legislasinya yang hilang selama ini dan Upaya untuk minta tafsiran atas Undang-undang untuk melakukan perbaikan sistem ketatanegaraan terkait peran DPD dalam mewadahi aspirasi baik yang ada di parpol maupun dari nonparpol. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/mes/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
14/09/2012 12:05 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor