KASUS TAJUL MULUK
JAKARTA, 17/9 - KASUS TAJUL MULUK. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim (kanan), Aktivis HAM Usman Hamid (kiri) dan Anggota Majelis Eksaminator Kasus Tajul Muluk yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Muhammad Arif Setiawan (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (17/9). Majelis Eksaminator Kasus Tajul Muluk yang terdiri dari lima orang pakar hukum menyatakan persidangan perkara Tajul Muluk, korban penyerangan terhadap Syiah Sampang cacat hukum dan merekomendasikan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memvonis dua tahun kepada Tajul Muluk. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/ama/12.
Foto Terkait