SIDANG EMPAT TENTARA

  • 19 September 2012 19:20 WIB
MADIUN, 19/9 Ð SIDANG EMPAT TENTARA. Terdakwa penyelundupan imigran, dari kanan: Serka Khoirul Anam, Peltu Sosiali, Kopka Karyadi, Serda Kornelius Nama menjalani sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Jatim, Rabu (11/9). Oditur Militer (Odmil) mendakwa keempat terdakwa karena bersalah menyelundupkan imigran gelap sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Kapal imigran gelap asal Timur Tengah tujuan Pulau Christmas Australia, tenggelam di perairan Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek, 17 Desember 2011. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ed/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
304.96 KB
Disiarkan
19/09/2012 19:20 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor