VONIS MANTAN BUPATI
SEMARANG, 24/9 - VONIS MANTAN BUPATI. Mantan Bupati Batang Bambang Bintoro seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Batang senilai Rp769 juta, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis Bambang Bintoro dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/pd/12.
Foto Terkait