KASUS PENIPUAN

  • 25 September 2012 15:30 WIB
MATARAM, 25/9 - VONIS KASUS PENIPUAN. Ketua DPD Partai Nasional Demokrat NTB, Darmawan (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (25/9). Darmawan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang perkara pemalsuan surat tanah. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/NZ/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3048x1993
Ukuran Berkas
607.26 KB
Disiarkan
25/09/2012 15:30 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor