TINDAK PIDANA KEPABEANAN

  • 25 September 2012 17:05 WIB
SEMARANG, 25/9 - TINDAK PIDANA KEPABEANAN. Petugas mengawal dua tersangka kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, saat gelar perkara di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Selasa (25/9). Kedua tersangka, OSTU dan TZA, diduga telah mengeluarkan barang tanpa menggunakan dokumen yang sah, berupa kain jenis katun, polister, dan rayon sekitar 6 ton dari Kawasan Berikat PT SI ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Kerugian negara dari tindak pidana kepabeanan ini diperkirakan mencapai Rp467 juta. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3012x1854
Ukuran Berkas
413.99 KB
Disiarkan
25/09/2012 17:05 WIB
Fotografer
R.rekotomo
Editor