KORUPSI PENGADAAN SAPI
PALU, 26/9 - KORUPSI PENGADAAN SAPI. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan sapi, Amir Usman mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/9). Terdakwa divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 234 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait kasus korupsi bantuan sosial pengadaan hewan ternak sapi pada kelompok tani tahun 2008 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/ama/12.
Foto Terkait