VONIS MIRANDA

  • 27 September 2012 15:25 WIB
JAKARTA,27/9 - VONIS MIRANDA. Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S. Goeltom usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). Majelis hakim tipikor memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/NZ/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2700x1700
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
27/09/2012 15:25 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor