VONIS MIRANDA
JAKARTA,27/9 - VONIS MIRANDA. Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S. Goeltom usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). Majelis hakim tipikor memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/NZ/12.
Foto Terkait