PUTUSAN WIDJANARKO
JAKARTA, 4/2- PUTUSAN WIDJANARKO. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dikawal petugas saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (4/2). Widjanarko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp78,3 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.
Foto Terkait