PUTUSAN WIDJANARKO

  • 4 Februari 2008 17:01 WIB
JAKARTA, 4/2- PUTUSAN WIDJANARKO. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dikawal petugas saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (4/2). Widjanarko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp78,3 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1416
Ukuran Berkas
257.31 KB
Disiarkan
04/02/2008 17:01 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor