SIDANG RUSDIHARJO
JAKARTA, 6/2- SIDANG PUNGLI IMIGRASI. Mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Arihken Tarigan meninggalkan gedung usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2). Arihken Tarigan bersama mantan dubes RI untuk Malaysia Rusdihardjo didakwa menyelewengkan biaya pengurusan dokumen keimigrasian dan terancam hukuman 20 tahun penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto Terkait