KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON
PEKANBARU, 2/10 - KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON. Sejumlah jaksa memasang bukti penyitaan terhadap mobil PT Sumigita Jaya di Pekanbaru, Selasa (2/10). Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita 18 unit mobil perusahaan PT Sumigita Jaya, yang bersama PT Green Planet menjadi kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia di Riau. Proyek itu dinilai merugikan negara sebab kedua kontraktor tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan di bidang pengolahan limbah. FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/nz/12.
Foto Terkait