PEMALSUAN DOKUMEN.

  • 10 Oktober 2012 16:25 WIB
JAKARTA, 10/10 - PEMALSUAN DOKUMEN. Terdakwa pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, Afen Siswoyo, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (10/10). Afen Siswoyo melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat tersebut dalam perkara kepemilikan tanah yang terletak di Jl. Yos Sudarso Jakarta Utara, seluas 3, 4 hektar. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/Spt/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1511x1057
Ukuran Berkas
233.53 KB
Disiarkan
10/10/2012 16:25 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor