PEMALSUAN DOKUMEN.
JAKARTA, 10/10 - PEMALSUAN DOKUMEN. Terdakwa pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, Afen Siswoyo, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (10/10). Afen Siswoyo melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat tersebut dalam perkara kepemilikan tanah yang terletak di Jl. Yos Sudarso Jakarta Utara, seluas 3, 4 hektar. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/Spt/12
Foto Terkait