PENGALIHAN STATUS TAHANAN

  • 11 Oktober 2012 14:40 WIB
JOMBANG, 11/10- PENGALIHAN STATUS TAHANAN. Terdakwa kasus pengelapan uang koperasi simpan pinjam (KSP) sebesar Rp. 80 juta Vista Paramita (kiri) bersama bayinya AS yang masih berusia tujuh bulan berada didalam ruang tahanan anak sebelum dimulainya sidang dengan agenda jawaban majelis hakim atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/10). Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati SH MH mengabulkan permohonan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota berlaku mulai tanggal 11-26 Oktober 2012 bagi tiga terdakwa pengelapan uang KSP sebesar Rp. 80 juta. Tiga terdakwa Vista Paramita (24), Sang Ayu Widuri (26) dan Yuni Irawati (33) itu menjadi tahanan PN Jombang sejak 27 September lalu, karena anaknya masih membutuhkan ASI (Air Susu Ibu) akhirnya salah satu terdakwa Vista Paramita mengajak serta bayinya di tahanan. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/Koz/mes/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
291.57 KB
Disiarkan
11/10/2012 14:40 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor