PEMUSNAHAN BOTOL MIRAS
MEDAN, 11/10 - PEMUSNAHAN BOTOL MIRAS. Petugas Bea Cukai menggunakan alat berat melindas ribuan botol minuman keras berbagai merek saat dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras di Medan, Sumut, Kamis (11/10). Sebanyak 59.056 botol minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai tersebut dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut yang merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran dan pengiriman miras ilegal. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/mes/12.
Foto Terkait