DITUNTUT 12 TAHUN

  • 15 Oktober 2012 18:10 WIB
BANDUNG, 15/10 - DITUNTUT 12 TAHUN. Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ronny Wahyudi (kanan) dan Mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia Ahmad Kuncoro (kiri) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (15/10). Kedua terdakwa dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/ss/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1361
Ukuran Berkas
763.95 KB
Disiarkan
15/10/2012 18:10 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor