TELKOMSEL AJUKAN KASASI PAILIT
JAKARTA, 16/10 - TELKOMSEL AJUKAN KASASI PAILIT. Seorang perempuan menunjukkan kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar produksi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) di kantor PT Prima Jaya Informatika, Jakarta, Rabu (16/10). Telkomsel telah mengajukan kasasi pasca putusan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena anak perusahaan Telkom itu dinilai telah menghentikan kerjasama secara sepihak dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 5,260 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/12.
Foto Terkait