PITAI CUKAI PALSU

  • 17 Oktober 2012 14:25 WIB
KUDUS, 17/10 - PITAI CUKAI PALSU. Seorang petugas menunjukan barang bukti pita cukai rokok palsu yang berhasil diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jateng, Rabu (17/10). KPPBC Kudus berhasil menyita 1507 keping pita cukai palsu dan 74.480 batang rokok ilegal yang melanggar pasal 50 UU Nomor 11/2007 tentang perubahan atas UU nomor 11/1995 tentang Cukai serta berdampak pada potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp. 24 juta. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3073x2238
Ukuran Berkas
397.16 KB
Disiarkan
17/10/2012 14:25 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor