VONIS BEBAS MA
JAKARTA, 18/10 - VONIS BEBAS MA. Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kiri) bersama Wakil Sekjen MUI Noor Ahmad memberikan keterangan terkait vonis kontroversi Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (18/10). MUI menyayangkan vonis Putusan Kasasi MA yang mencabut hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara dan mendesak MA membebas tugaskan Hakim Agung yang memberikan putusan tersebut. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ss/mes/12
Foto Terkait