VONIS BEBAS MA

  • 18 Oktober 2012 14:25 WIB
JAKARTA, 18/10 - VONIS BEBAS MA. Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kiri) bersama Wakil Sekjen MUI Noor Ahmad memberikan keterangan terkait vonis kontroversi Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (18/10). MUI menyayangkan vonis Putusan Kasasi MA yang mencabut hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara dan mendesak MA membebas tugaskan Hakim Agung yang memberikan putusan tersebut. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ss/mes/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
800.61 KB
Disiarkan
18/10/2012 14:25 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor