KEBERATAN PELIMPAHAN KASUS KE KPK
JAKARTA, 18/10 - KEBERATAN PELIMPAHAN KASUS. Anggota Tim Kuasa Hukum Pengusaha Budi Susanto; Rufinus Hotmaulana (kiri) menunjukkan surat yang telah dikirimkan kepada Kabareskrim Polri saat berbicara kepada wartawan tentang keberatan terhadap pelimpahan kasus dugaan korupsi simulator SIM Korps Lantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, di Jakarta, Kamis (18/10). Dikatakan pelimpahan kasus tersebut tidak ada dasar hukumnya, dan dalam KUHAP khususnya pasal 109, tindak pidana baru dapat dihentikan apabila disertai alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. FOTO ANTARA/Audy Alwi/ama/12
Foto Terkait