KEBERATAN PELIMPAHAN KASUS KE KPK
JAKARTA, 18/10 - KEBERATAN PELIMPAHAN KASUS. Tim Kuasa Hukum Pengusaha Budi Susanto; Rufinus Hotmaulana (kiri) dan Alfonso Napitupulu (2 kanan), berbicara kepada wartawan tentang keberatan terhadap pelimpahan kasus dugaan korupsi simulator SIM Korps Lantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, di Jakarta, Kamis (18/10). Dikatakan pelimpahan kasus tersebut tidak ada dasar hukumnya, dan dalam KUHAP khususnya pasal 109, tindak pidana baru dapat dihentikan apabila disertai alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. FOTO ANTARA/Audy Alwi/ama/12
Foto Terkait