VONIS WA ODE NURHAYATI
JAKARTA, 18/10 - VONIS WA ODE NURHAYATI. Terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyeka air mata saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10). Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap anggota DPR Wa Ode Nurhayati karena terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12
Foto Terkait