VONIS JAMES
JAKARTA, 19/10 - VONIS JAMES. Terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama James Gunarjo saat mendengarkan hakim membacakan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/10). Pegawai PT Agis Tbk tersebut divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah, subsidair tiga bulan penjara. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/pd/12.
Foto Terkait