VONIS JAMES

  • 19 Oktober 2012 16:50 WIB
JAKARTA, 19/10 - VONIS JAMES. Terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama James Gunarjo (kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/10). Pegawai PT Agis Tbk tersebut divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah, subsidair tiga bulan penjara. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/pd/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
990.48 KB
Disiarkan
19/10/2012 16:50 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor