KORUPSI KUBANGSARI

  • 22 Oktober 2012 14:45 WIB
SERANG, 22/10 - KORUPSI KUBANGSARI. Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat (kanan) mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Senin (22/10). Jaksa menjerat Aat dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp. 98 miliar. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2646x3653
Ukuran Berkas
7.68 MB
Disiarkan
22/10/2012 14:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor