SIDANG PROSTITUSI ONLINE
SURABAYA, 29/10 - SIDANG PROSTITUSI ONLINE. Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) ketika menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Senin (29/10). Persidangan Keyko mucikari yang diduga melibatkan sekitar 2.000 perempuan panggilan secara online yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia tersebut berlangsung secara tertutup. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/ama/12.
Foto Terkait