SIDANG LANJUTAN HOTASI
JAKARTA, 29/10 - SIDANG LANJUTAN HOTASI. Dirut Merpati Hotasi Nababan (kanan) menghadiri sidang lanjutan yang menghadirkan Saksi Ahli Hukum Bisnis Erman Rajagukguk (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10). Erman menegaskan bahwa direksi PT Merpati Nusantara Airlines tidak dapat disalahkan dalam kasus gagal sewa pesawat Boeing jenis 737-400 dan 737-500. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ed/ama/12.
Foto Terkait