SIDANG PERDANA NENENG SRI WAHYUNI

  • 1 November 2012 11:40 WIB
JAKARTA, 1/11 - SIDANG PERDANA NENENG SRI WAHYUNI. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, menerima uang pelicin lebih dari Rp 2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/mes/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
778.53 KB
Disiarkan
01/11/2012 11:40 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor