SIDANG PERDANA HASAN DAN AZMI
JAKARTA, 1/11 - SIDANG PERDANA HASAN DAN AZMI. Terdakwa Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi (kanan) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kiri) menjalani sidang perdana terkait kasus mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni di Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11). Kedua terdakwa dikenai pasal 21 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai perbuatan orang yang sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/mes/12
Foto Terkait