TOLAK UU ORMAS
JAKARTA, 2/11 - TOLAK UU ORMAS. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi (tengah) bersama (kanan-kiri) Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fransisca Fitri, Wakil Direktur Eksekutif Human Right Working Group Chairul Anam, Ketua Dewan Pengurus Kontras Usman Hamid dan Direktur Program Imparsial Al Araf memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/11). Mereka yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi bersama para tokoh agama dan masyarakat serta akademisi menegaskan untuk segera menghentikan pembahasan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menggantinya dengan UU Perkumpulan serta mencabut UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas karena dinilai akan menjadi ancaman bagi kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/12.
Foto Terkait