SINDIKAT CURANMOR
JAKARTA, 5/11 - SINDIKAT CURANMOR. Empat tersangka anggota sindikat curanmor dengan kekerasan dihadirkan ketika gelar barang bukti di Polres Jakarta Selatan, Senin (5/10). Keempat tersangka sudah 20 kali melakukan aksi kejahatan curanmor dengan kekerasan dan dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/ama/12
Foto Terkait