TUNTUTAN RUSTAM PAKAYA
JAKARTA, 6/11 - TUNTUTAN RUSTAM PAKAYA. Terdakwa kasus dugaan korupsi proses pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam S Pakaya usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tersebut dituntut lima tahun penjara dan denda 250 juta subsider enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/12
Foto Terkait