EKSEPSI NENENG SRI WAHYUNI

  • 8 November 2012 14:30 WIB
JAKARTA, 8/11 - EKSEPSI NENENG SRI WAHYUNI. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Istri terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin, tersebut meminta majelis hakim menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfrontir dalam persidangan selanjutnya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/mes/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
08/11/2012 14:30 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor