EKSEPSI NENENG SRI WAHYUNI
JAKARTA, 8/11 - EKSEPSI NENENG SRI WAHYUNI. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Istri terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin, tersebut meminta majelis hakim menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfrontir dalam persidangan selanjutnya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/mes/12.
Foto Terkait