VONIS KORUPSI

  • 8 November 2012 17:40 WIB
BANDUNG, 8/11 - VONIS KORUPSI. Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Ronny Wahyudi (tengah) keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/11). Ronny Wahyudi terdakwa kasus korupsi yang melakukan investasi menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 100 miliar itu divonis 2.5 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/ss/Spt/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1361
Ukuran Berkas
974.57 KB
Disiarkan
08/11/2012 17:40 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor