PEMERKOSAAN TKI
MEDAN, 12/11 - PEMERKOSAAN TKI. Konsul Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan Ahmad Rozian Abdul Ghani (tengah) bersama dua anggota DPD Parlindungan Purba (kiri) dan Damayanti Lubis (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus pemerkosaan TKW di Konjen Malaysia di Medan, Sumut, Senin (12/11). Pemerintah Malaysia memastikan kasus tiga anggota Polisi Diraja Malaysia yang diduga memperkosa TKW asal Jawa Tengah tersebut sudah menjalani proses hukum dan akan diancam hukuman penjara 20 tahun, cambuk 10 kali serta dipecat dari kepolisian. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ed/ama/12
Foto Terkait