GELAR KASUS PEMBUNUHAN.
JAKARTA, 19/11 - GELAR KASUS PEMBUNUHAN. Tiga tersangka pembunuhan dihadirkan ketika gelar kasus pembunuhan di Cafe 999 Kemang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/11). Petugas berhasil menangkap tiga tersangka pengeroyokan dan pembunuhan berinisial MR, MD dan IM dan mereka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau pasal 340 dengan ancaman 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/ama/12.
Foto Terkait