SIDANG KERUSUHAN SAMPANG
SURABAYA, 20/11 - SIDANG KERUSUHAN SAMPANG. Terdakwa kasus kerusuhan Sampang, Saripin (45) ketika mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Selasa (20/11). Dari tiga saksi yang dihadirkan, mereka saling memberi dan melengkapi informasi bahwa benar Salikin alias Saripin ikut merusak dan pembakaran rumah ketua Ikatan Jamaah Ahl al-Bait (IJABI) Ustad Tajul Muluk, di Dusun Nangkrenang, Karang Gayam, Omben Sampang pada Desember 2011. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/NZ/12.
Foto Terkait