EKSEPSI WN MALAYSIA DITOLAK

  • 22 November 2012 18:00 WIB
JAKARTA, 22/11 - EKSEPSI WN MALAYSIA DITOLAK. Dua terdakwa berkewarganegaraan Malaysia, Mohamad Hasan bin Kushi (kiri) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukum saat sidang lanjutan kasus menyembunyikan tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua warga negara Malaysia tersebut. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
22/11/2012 18:00 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor