EKSEPSI WN MALAYSIA DITOLAK
JAKARTA, 22/11 - EKSEPSI WN MALAYSIA DITOLAK. Dua terdakwa berkewarganegaraan Malaysia, Mohamad Hasan bin Kushi (kiri) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kanan) disela sidang lanjutan kasus menyembunyikan tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua warga negara Malaysia tersebut. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12
Foto Terkait