SINDIKAT UANG PALSU
JAKARTA, 23/11 - SINDIKAT UANG PALSU. Tersangka Au bersama barang bukti uang palsu yang diedarkannya di Polres Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (23/11). Petugas berhasil menangkap tersangka dan barang bukti uang palsu sebanyak RP. 80 juta, pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 Ribu saat melakukan transaksi jual beli uang tersebut. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.
Foto Terkait