SINDIKAT UANG PALSU

  • 23 November 2012 14:45 WIB
JAKARTA, 23/11 - SINDIKAT UANG PALSU. Tersangka Au bersama barang bukti uang palsu yang diedarkannya di Polres Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (23/11). Petugas berhasil menangkap tersangka dan barang bukti uang palsu sebanyak RP. 80 juta, pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 Ribu saat melakukan transaksi jual beli uang tersebut. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2001
Ukuran Berkas
904.21 KB
Disiarkan
23/11/2012 14:45 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor