SIDANG KORUPSI PON
PEKANBARU, 28/11 - SIDANG KORUPSI PON. Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas (tengah) mendengarkan keterangan saksi dari kontraktor PT Waskita pada sidang kasus korupsi PON XVIII 2012 di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu (28/11). Dari keterangan saksi terungkap bahwa PT Waskita memberikan uang pelicin kepada Lukman Abbas sebesar 24.950 dolar AS, atau setara Rp225 juta, yang diminta terdakwa untuk mengurus penganggaran PON di APBN dan untuk pembayaran tunggakan pembayaran proyek sarana olahraga PON di Riau kepada kontraktor.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/ama/12.
Foto Terkait